sholat tarawih
1. Definisi Tarawih
Kata at-tarawih
adalah bentuk plural dari kata tarwihah yang berarti duduk istirahat
setelah empat kali takbir, kemudian setelah empat kali takbir dinamakan at
tarawih sebagai majaz (kiasan) atas istirahat yang mengiringinya.
Aisyah ra mengatakan:
Rasulullah saw sholat empat rakaat di malam hari, kemudian istirahat sebentar,
lalu sholat lagi hingga lama, sampai-sampai aku merasa kasihan dengan beliau
dan berkata, “Demi ayah dan ibu sebagai tembusanmu, wahai Rasulullah. Allah
telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang.” Beliau menjawab,
“Bukankah aku seorang hamba yang pandai bersyukur.”
Tarawih juga disebut qiyam
Ramadhan. Adapun pelaksanaannya dilakukan setelah sholat isya’ dan
sholat-sholat sunnahnya hingga akhir malam. Nabi saw sangat menganjurkannya.
Abu Muslim bin Abdurahman berkata: Rasulullah saw menganjurkan qiyam
Ramadhan tanpa memerintahkannya dengan tegas sebagai kewajiban (‘azimah),
lalu bersabda:
Man qaama ramadhaana iimaanan
waahtisaaban ghufira lahu maa taqaddama min danbihi
“Barangsiapa melakukan qiyam
Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan (ihtisaban), maka diampunilah
dosa-dosanya yang telah lalu.”
Yang dimaksud dengan qiyam
Ramadhan adalah menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan dengan sholat, dan
hal itu juga dapat diperolah dengan berbagai macam amal ketaatan secara mutlak.
2. Praktik Sholat Tarawih di Masa Nabi
saw dan Sahabat
Nabi saw melakukan sholat
tarawih di sebagian malam Ramadhan, lalu meninggalkannya karena khawatir
dianggap oleh umatnya sebagai sholat wwajib.
Aisyah ra berkata: “Nabi
saw sholat di masjid kemudian sholatnya orang-orang mengikuti beliau, kemudian
pada hari berikutnya beliau sholat di masjid dan semakin banyak orang yang mengikutinya.
Pada hari ketiga orang-orang sudah berkumpul menunggu Nabi saw, tetapi beliau
tidak keluar. Pagi harinya beliau berkata “Aku telah melihat apa yang kalian
lakukan. Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk tidak melakukan sholat
bersama kalian, hanya saja aku takut kalau ia diwajibkan atas kalian selama
Ramadhan.”
Pada masa kekhalifaan
Umar, sholat tarawih berjamaah menjadi kebiasaan rutin, dan hal itu disetujui
oleh mayoritas sahabat. Abdurahman bin Abdul Qari bercerita: Aku pergi ke masjid
bersama Umar bin Khaththab pada suatu malam Ramadhan. Di sana kami jumpai
orang-rang tercerai-berai, di mana masing-masing orang sholat sendiri-sendiri
dan ada juga seseorang yang sholat, kemudian beberapa orang menjadi makmumnya.
Umar pun berkata, “Menurutku jauh lebih ideal jika orang-orang ini berkumpul
menunjuk satu imam yang ahli Al-Qur’an. Kemudian ia bertekad kuat untuk
mengumpulkan orang-orang di belakang Ubay bin Ka’ab. Kemudian pada malam
berikutnya aku pergi bersamanya, dan orang-orang menjalankan sholat (tarawih)
dengan berjama’ah pada ahli Al-Qur’an mereka. Umar pun berkata, “Sebaik-baik
bid’ah adalah ini. Apa (sholat) yang dilakukan saat orang-orang tidur
(maksudnya di penghujung malam) lebih baik daripada apa yang dilakukan saat
mereka masih bangun. Sebab orang-orang biasa melaksanakan di awal malam.”
0 komentar:
Posting Komentar